BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan teologi
dimulai pada masa pemerintahan Usman dan Ali, yaitu
disaat terjadinya pergolakan-pergolakan politik dikalangan umat
Islam. Perjuangan politik untuk merebut kekuasaan selalu dibingkai dengan ajaran
agama, sebagai payung pelindung. Baik bagi kelompok yang menang
demi untuk mempertahankan kekuasaannya, maupun kelompok
yang kalah untuk menyerang lawan-lawan politiknya. Dari
sini dapat dikatakan mazhab-mazhab fiqih dan aliran-lairan
teologi dalam Islam lahir dari konflik politik yang terjadi di kalangan umat Islam sendiri, untuk kepentingan dan mendukung politik
masing- masing kelompok, ulama dari kedua kelompokpun
memproduksi hadits-hadits palsu dan menyampaikan
fatwa-fatwa keberpihakan.
Adanya keterpihakan
kelompok pada pertentangan tentang Ali bin Abi
Thalib, memunculkan kelompok lainnya yang menentang dan
beroposisi terhadapnya. Begitu pula terdapat orang-orang
yang netral, baik karena mereka mengganggap perang
saudara ini sebagai seuatu fitnah (bencana) lalu mereka berdiam
diri, atau mereka bimbang untuk menetapkan haq dan kebenaran pada
kelompok yang ini atau itu. Aliran
Murji'ah adalah aliran Islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Khawarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak
belakang dengan Khowarij. Pengertian murji'ah sendiri
ialah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang
sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan
seorang Muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak menjatuhkan
hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga
seorang Muslim, sekalipun berdosa besar, dalam kelompok ini tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertaubat.
Murji’ah,
baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan
dengan kemunculaan syi’ah dan khawarij[1].
Pada mulanya kaum Murji’ah merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam
pertentangan- pertentangan yang terjadi ketika itu dan menyerahkan penentuan
hukum kafir atau
tidak kafirnya
orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan[2].
Pada mulanya kaum
Murji’ah ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan khalifah yang
membawa perpecahan dikalangan umat Islam setelah Usman bin Affan mati terbunuh.
Munculnya permasalahan ini perlahan-lahan menjadi permasalahan tentang
ketuhanan. Oleh karena itu, akan membahas tentang Murji’ah dan perkembangan
pemikirannya dalam mewarnai pemahaman ketuhanan dalam Agama Islam.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, banyak persoalan atau permasalahan menarik dan perlu
dikaji dari pembahasan “Murji’ah”. Adapun permasalahannya sebagai berikut :
1.
Bagaimana
sejarah paham Murjiah ?
2.
Bagaimana pembagian
kelompok Murjiah ?
3.
Siapa saja
tokoh-tokoh Murji’ah ?
4.
Bagaimana Pokok
Pemikiran dan Aqidah Murjiah ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Sesuai
dengan latar belakang dan rumusan masalah, secara umum tujuan yang ingin
dicapai melalui penulisan ini adalah ingin memaparkan tentang Murji’ah . Tujuan
tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tujuan khusus, yaitu sebagai berikut :
1.
Ingin mengetahui
bagaimana sejarah paham Murjiah.
2.
Ingin pembagian
kelompok Murji’ah.
3.
Ingin mengetahui
tokoh-tokoh Syi’ah.
4.
Ingin mengetahui
pokok pemikiran dan aqidah Murji’ah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Paham Murji’ah
Nama
Murji’ah diambil dari kata “arja’a” yang bermakna penundaan,
penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a
mengandung pula arti memberi harapan, yakni, memberi harapan kepada pelaku dosa
besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah[3].
Aliran
ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian
persoalan konflik politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan
dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti. Karena itu mereka tidak
ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang dianggap
kafir diantara ketiga golongan yang tengah bertikai tersebut. Menurut pendapat
lain, mereka disebut Murji’ah karena mereka menyatakan bahwa orang yang berdosa
besar tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Adapun
dosa besar orang tersebut ditunda penyelesaiannya di akhirat. Maksudnya, kelak
di akhirat baru ditentukan hukuman baginya.
Persoalan yang memicu Murji’ah untuk menjadi
golongan teologi tersendiri berkaitan dengan penilaian mereka terhadap pelaku
dosa besar. Menurut penganut paham Murji’ah, manusia tidak berhak dan tidak
berwenang untuk menghakimi seorang mukmin yang melakukan dosa besar, apakah
mereka akan masuk neraka atau masuk surga. Masalah ini mereka serahkan kepada
keadilan Tuhan kelak. Dengan kata lain mereka menunda penilaian itu sampai hari
pembalasan tiba.
Paham
kaum Murji’ah mengenai dosa besar berimplikasi pada masalah keimanan seseorang.
Bagi kalangan Murji’ah, orang beriman yang melakukan dosa besar tetap dapat
disebut orang mukmin, dan perbuatan dosa besar tidak mempengaruhi kadar
keimanan. Alasannya, keimanan merupakan keyakinan hati seseorang dan tidak
berkaitan dengan perkataan ataupun perbuatan. Selama seseorang masih memiliki
keimanan di dalam hatinya, apapun perbuatan atau perkataannya, maka ia tetap
dapat disebut seorang mukmin, bukan kafir. Murji’ah mengacu kepada segolongan
sahabat Nabi SAW, antara lain Abdullah bin Umar, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan
Imran bin Husin yang tidak mau melibatkan diri dalam pertentangan politik antara
Usman bin Affan (khalifah ke-3; w. 656) dan Ali bin Abi Thalib (khalifah ke-4;
w. 661).
1.
Awal
Kemunculan Kelompok Murji’ah
Asal
usul kemunculan kelompok Murji’ah dapat dibagi menjadi 2 sebab yaitu:
a)
Permasalahan
Politik
Ketika terjadi
pertikaian antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukanlah tahkim (arbitrase) atas usulan Amru bin Ash, seorang kaki tangan
Mu’awiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi 2 kubu, yang pro dan kontra. Kelompok
kontra akhirnya keluar dari Ali yakni Khawarij. Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan dengan al-Qur’an, dengan
pengertian, tidak ber-tahkim dengan hukum Allah. Oleh karena itu mereka
berpendapat bahwa melakukan tahkim
adalah dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuata
dosa besar yang lain[4].
Seperti yang telah
disebutkan di atas Kaum khawarij, pada mulanya adalah penyokong Ali bin Abi
thalib tetapi kemudian berbalik menjadi musuhnya. Karena ada perlawanan ini,
pendukung-pendukung yang tetap setia pada Ali bin Abi Thalib bertambah keras
dan kuat membelanya dan akhirnya mereka merupakan golongan lain dalam islam yang
dikenal dengan nama Syi’ah.
Dalam suasana
pertentangan inilah, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral tidak
mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang
bertentangan ini. Bagi mereka sahabat-sahabat yang bertentangan ini merupakan
orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh
karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat siapa sebenarnya yang salah, dan
lebih baik menunda (arja’a) yang
berarti penyelesaian persoalan ini di hari perhitungan di depan Tuhan.
Gagasan irja’ atau arja yang dikembangkan
oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat islam
ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan menghindari sekatrianisme.
b)
Permasalahan
Ke-Tuhanan
Dari permasalahan
politik, mereka kaum Mur’jiah pindah kepada permasalahan ketuhanan (teologi)
yaitu persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij, mau tidak mau
menjadi perhatian dan pembahasan pula bagi mereka. Kalau kaum Khawarij
menjatuhkan hukum kafir bagi orang yang membuat dosa besar, kaum Murji’ah
menjatuhkan hukum mukmin.
Pendapat penjatuhan
hukum kafir pada orang yang melakukan dosa besar oleh kaum Khawarij ditentang
sekelompok sahabat yang kemudian disebut Mur’jiah yang mengatakan bahwa pembuat
dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada
Allah, apakah dia akan mengampuninya atau
tidak1[5].
Aliran
Murji’ah menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam
peristiwa tahkim itu di hadapan Tuhan,
karena hanya Tuhan-lah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula
orang mukmin yang melakukan dosa besar masih di anggap mukmin di hadapan
mereka. Orang mukmin yang melakukan dosar besar itu dianggap tetap mengakui
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Dengan kata
lain bahwa orang mukmin sekalipun melakukan dosa besar masih tetap mengucapkan
dua kalimat syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang
tersebut masih tetap mukmin,
bukan kafir.
Pandangan golongan ini
dapat dilihat terlihat dari kata Murji’ah itu sendiri yang berasal dari kata arja’a yang berarti orang yang
menangguhkan, mengakhirkan dan memberikan pengaharapan. Menangguhkan berarti
bahwa mereka menunda soal siksaan seseorang di tangan Tuhan, yakni jika Tuhan
mau memaafkan ia akan langsung masuk surga, sedangkan jika tidak, maka ia akan
disiksa sesuai dengan dosanya, setelah ia akan dimasukkan ke dalam surga. Dan
mengakhirkan dimaksudkan karena mereka memandang bahan perbuatan atau amal
sebagai hal yang nomor dua bukan yang pertama. Selanjutnya kata menangguhkan,
dimaksudkan karena mereka menangguhkan keputusan hukum bagi orang-orang yang
melakukan dosa di hadapan Tuhan.
Disamping itu ada juga
pendapat yang mengatakan bahwa nama Murji’ah yang diberikan pada golongan ini,
bukan karena mereka menundakan penentuan hukum terhadap orang islam yang
berdosa besar kepada Allah di hari perhitungan kelak dan bukan pula karena
mereka memandang perbuatan mengambil tempat kedua dari iman, tetapi karena
mereka memberi pengaharapan bagi orang yang berdosa besar untuk masuk surga[6].
B.
Pembagian Kelompok Murji’ah
Pada
umunmnya kaum Murji’ah di golongkan menjadi dua golongan besar, yaitu Golongan
Moderat dan golongan Ekstrim.
1. Golongan Moderat
Golongan
moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak
kekal dalam neraka. Tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya
dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya
dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali.
Golongan Murji’ah yang
moderat ini termasuk Al-Hasan Ibn Muhammad Ibn ’Ali bin Abi Thalib, Abu
Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli Hadits. Menurut golongan ini, bahwa orang
islam yang berdosa besar masih tetap mukmin. Dalam hubungan ini Abu Hanifah
memberikan definisi iman sebagai berikut: iman adalah pengetahuan dan pengakuan
adanya Tuhan, Rasul-rasul-Nya dan tentang segala yang datang dari Tuhan dalam
keseluruhan tidak dalam perincian; iman tidak mempunyai sifat bertambah dan
berkurang, tidak ada perbedaan manusia dalam hal iman.
Dengan gambaran serupa
itu, maka iman semua orang islam di anggap sama, tidak ada perbedaan antara
iman orang islam yang berdosa besar dan iman orang islam yang patuh menjalankan
perintah-perintah Allah. Jalan pikiran yang dikemukakan oleh Abu Hanifah itu
dapat membawa kesimpulan bahwa perbuatan kurang penting dibandingkan dengan
iman.
2.
Golongan
Murji’ah Ekstrim
Adapun yang termasuk ke
dalam kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah,
Al-Ubaidiyah dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap kelompok ini dapat dijelaskan
sebagi berikut:
a)
Kelompok
al-Jahmiyah
Adapun
golongan Murji’ah ekstrim adalah Jahm bin Safwan dan pengikutnya disebut
al-Jahmiah. Golongan ini berpendapat bahwa orang Islam yang percaya pada Tuhan,
kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir, karena
kafir dan iman tempatnya bukan dalam bagian tubuh manusia tetapi dalam hati
sanubari. Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa orang yang telah menyatakan
iman, meskipun menyembah berhala, melaksanakan ajaran-ajaran agama Yahudi degan
menyembah berhala atau Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya pada
trinitas, kemudian mati, tidaklah menjadi kafir, melainkan tetap mukmin dalam
pandangan Allah. Dan orang yang demikian bagi Allah merupakan mukmin yang
sempurna imannya[7].
b)
Kelompok
Ash-Shalihiyah
Bagi kelompok pengikut
Abu Al-Hasan Al-Salihi iman adalah megetahui Tuhan dan Kufur adalah tidak tahu
pada Tuhan. Dalam pengertian bahwa mereka sembahyang tidaklah ibadah kepada
Allah, karena yang disebut ibadat adalah iman kepadanya, dalam arti mengetahui
Tuhan.Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah melainkan sekedar menggambarkan
kepatuhan[8].
c)
Kelompok
Al-Yunusiyah dan Kelompok Al-Ubaidiyah
Melontarkan pernyataan
bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang.
Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan- perbuatan jahat yang dikerjakan
tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman
berpendapat bahwa perbuatan jahat banyak atau sedikit, tidak merusak iman
seseorang sebagai musyrik (politheist).
Kaum Yunusiyah yaitu
pengikut- pengikut Yunus ibnu ’Aun an Numairi berpendapat bahwa ”iman” itu
adalah mengenai Allah, dan menundukkan diri padanya dan mencintainya sepenuh
hati. Apabila sifat-sifat tersebut sudah terkumpul pada diri seseorang, maka
dia adalah mukmin. Adapun sifat-sifat lainnya, seperti ”taat” misalnya,
bukanlah termasuk iman, dan orang yang meninggalkan bukanlah iman, dan orang
yang meninggalkan ketaatan tidak akan disiksa karenanya, asalkan saja imannya
itu benar-benar murni dan keyakinannya itu betul- betul benar
d)
Kelompok
Al-Hasaniyah
Kelompok
ini mengatakan bahwa, ”saya tahu tuhan melarang makan babi, tetapi saya
tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini,” maka orang tersebut tetap mukmin
bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan
”saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah
Ka’bah di India atau di tempat lain”, orang yang demikian juga tetap mukmin.
C.
Perbedaan Murji’ah Ekstrem dan Moderat
Murji'ah Ekstrim bahwa iman adalah pengakuan dalam hati (tasdiq
bi al-qalb). Murji'ah Ekstrim berpendapat bahwa seseorang tidak menjadi
kafir karena melakukan dosa besar sekalipun menyatakan kekufurannya secara
lisan.
Sedangkan menurut ajaran Murji'ah Moderat, bahwa iman itu
merupakan pengakuan dalam hati (tasdiq bi al-qalb) dan pengakuan dengan
lidah (iqrar bi al-lisan). Murji'ah Moderat berpendapat bahwa pelaku
dosa besar menurut mereka tidak kafir dan tidak kekal dalam neraka. Kalau Tuhan
mengampuninya ia bebas dari neraka, kalau tidak mendapat ampunan maka ia masuk
neraka.
D.
Tokoh-tokoh Faham Murji’ah
Beberapa
buku dan keterangan para ulama
menyatakan bahwa di antara tokoh-tokoh faham Murji’ah adalah sebagai berikut :
1. Al Hasan bin Muhammad bin Al Hanafiyah
2. Ghiilan al- Dimayqi
3. Jahm bin Shafwan
4. Abu Hanifah
E. Pokok Pemikiran dan Aqidah Murji’ah
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya
bersumber dari gagasan atau doktrin irja’
atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan
politik maupun persoalan teologis. Dibidang politik, doktrin irja’ diimplementasikan dengan sikap
politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap
diam. Itulah sebabnya, kelompok Murji’ah di kenal pula dengan The
Queitists (kelompok bungkam). Sikap ini akhirnya berimplikasi jauh
sehingga membuat Murji’ah selalu diam dalam persoalan politik[9].
1.
Iman itu adalah tashdiq
saja atau pengetahuan hati saja atau iqrar saja.
Amal
itu tidak masuk dalam hakekat iman dan tidak pula masuk dalam bagiannya.
2.
Iman tidak bisa
bertambah atau berkurang.
3.
Orang yang
berbuat maksiat tetap dikatakan Mu’min kamilul Iman ( mukmin yang sempurna
imannya) sebagaimana sempurnanya tashdiq mereka (tidak dapat tergoyahkan
dengan apapun) dan di akhirat kelak ia tidak akan masuk neraka.
4.
Manusia itu
pencipta amalnya sendiri dan Allah tidak dapat melihatnya diakhirat nanti. (Ini
seperti pemahaman Mu’tazilah).
5.
Sesungguhnya
Imamah itu tidak wajib, kalaupun Imamah itu ada, maka Imamnya itu boleh datang
dari golongan mana saja walaupun bukan dari Quraisy. (dalam masalah ini
pemahamannya seperti Khawarij).
6.
Bodoh kepada
Allah itu adalah kufur kepada-Nya.[10]
7.
I’tiqad
menangguhkan, yakni menangguhkan orang yang bersah sampai ke muka tuhan pada
hari kiamat[11].
Orang-orang Murji’ah mengatakan bahwa
Iman adalah amalan hati saja atau amalan
lisan saja atau kedua-duanya bukan
amalan yang bermakna rukun (amalan dzahir), serta iman itu tidak
bertambah dan tidak pula berkurang. Sampai-sampai perbuatan kafir pun tidak membahayakan bagi keimanan seorang
muslim.
Dalam madzhab Abu Hanifah iman itu hanya sampai pada pembenaran dengan hati dan mengikrarkan
dengan lisan, maka yang satu tidak berguna bagi
yang lainnya, barang siapa yang beriman dengan hatinya tapi berdusta/kafir
dengan lisannya, maka bukanlah seorang mukmin.
Shahibul kitab Al Inhirafaat Al
Aqdiyah wa al Al’amaliyah menerangkan bahwa orang-orang Murji’ah mejadikan arkanul
Islam sebagai bagian yang paling besar dari iman kepada Allah azza wa jalla
disejajarkan dengan syahidusy syuhud atau qarinah-qarinah dhahir
yang faktanya justru mereka menyelisihinya sampai-sampai terucap perkataan dari
lisan mereka: “Sesungguhnya orang yang
mencela Allah, membunuh Rasul-Nya, maka ia tetap dikategorikan sebagai orang mukmin
dan tidak akan menjadi kafir (dari sisi batin) kecuali ilmu batinnya (iman)
telah hilang dari hatinya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Telah datang
kepada kalian al-Quran dan as-Sunnah yang mengkafirkan ilmu dan tashdiq
batin kalian, karena ilmu dan tashdiq
kalian tidak disertai keyakinan di hati dan ikrarkan dengan lisan”. Maka mereka
menjawab: “Siapa yang dapat mendatangkan nash/hujjah yang mencounter
ilmu kami? Yaitu mengcounter berdasarkan nash, bukan dengan analisa/pandangan dan pemahaman
semata!” Disamping itu kami tetap tidak dapat mengkafirkannya meskipun kami
mengetahui hukumannya secara dhahir.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Berdasarkan keterangan di atas tampak jelas
kesalahan perkataan Jahm bin Shafwan beserta pengikutnya, mereka mengira bahwa
iman cukup hanya dengan pembenaran dan pengetahuan hati, dengan tidak
menjadikan amalan-amalan hati termasuk dari bagian iman, sehingga mereka
menyangka bahwa seseorang akan menjadi mukmin kaamilul iman hanya dengan
hati saja, di sisi lain ia mencela Allah, Rasul-Nya, membunuh wali-wali-Nya,
loyal terhadap musuh-musuh Allah, membunuh para Nabi, menghancurkan
masjid-masjid, menghina mushaf (al-Quran), memuliakan orang-orang kafir dengan
kemuliaan sedemikian rupa, menghina orang-orang mukmin dengan kehinaan
sedemikian rupa, dengan perasaan ringan mereka mengatakan: “Semua ini adalah
perbuatan maksiat namun semua itu tidak dapat menghilangkan iman yang sudah
tertancap dalam hati, bahkan perbuatan seperti ini menurut Allah tetap
dikatakan sebagai mukmin kalau iman
benar-benar sudah ada di hati.”[12]
Berkaitan
dengan Murji’ah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut[13]:
1.
Penangguhan
keputusan Ali dan Mu’awiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat.
2.
Penangguhan Ali
untuk menduduki rangking keempat dalam peringkat Al- Khalifah Ar-Rasyidin.
3.
Pemberian
harapan (giving hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk
memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
4.
Doktrin-doktrin
Murji’ah menyerupai pengajaran (mazhab) para skeptis dan empiris dari kalangan
Helenis.
Sedangkan doktrin
pemikiran Murji’ah yang lain, seperti batasan kufur, para pengikut Murji’ah
terpecah menjadi beberapa golongan. Secara garis besar pemikiran dapat
dijelaskan menurut kelompok Jahamiyah: bahwa kufur merupakan sesuatu hal yang
berkenaan dengan hati ataupun, dimana hati tidak mengenal (jahl) terhadap Allah SWT[14].
- Perbedaan antara Paham Ahlussunnah dan Murjiah
|
Ahlussunnah
Wal Jama’ah
|
Murji’ah
|
|
1.
Rukun iman 6 (enam)
2.
Berbuat dosa haram walaupun
sudah beriman
3.
Orang yang bersalah harus di
hukum di dunia ini
4.
Dan lain-lain.
|
1.
Rukun iman hanya mengenal Tuhan
dan Rasul-Nya.
2.
Berbuat dosa itu tidak apa-apa
kalau sudah mengenal Tuhan dan Rasul-Nya.
3.
Orang yang bersalah harus
ditangguhkan sampai kemuka Tuhan.
4.
Dan lain-lain
|
- Hujjah yang digunakan Murji’ah
Murji’ah mengambil nash sebagai dalil untuk menguatkan
madzhab mereka dan menjadikan
keragu-raguan pada nash tersebut, kemudian mereka menguatkan syubhatnya dengan
taklif yang tidak dibenarkan
syari’at. Akhirnya menghasilkan
kesimpulan yang dipaksa-paksakan bahwa amal perbuatan bukan bagian dari hakekat
iman. Mereka menyingkirkan seluruh amal dari iman dan mengatakan cukuplah
seseorang sudah dianggap beriman dan sukses menggapai ridha Allah SWT dengan
cara menjadikan hati mengenal Allah dan mempercayai-Nya.
Dengan demikian mereka telah
membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pelaku kebatilan dan pemalas
untuk sekedar berangan-angan tanpa ada amalan nyata. Mereka adalah orang-orang yang suka berlepas diri
dari nash syar’i, maka akan engkau dapatkan Murji’ah yang ekstrim, di antara
mereka ada orang yang sangat malas dalam beribadah dan selemah-lemahnya manusia
dalam beriltizam kepada Syariat Islam. Mereka telah mencari dalil dari
al-Qur’an dan as-Sunnah yang mereka kira bahwa dalil tersebut menunjukkan atas
keabsahan madzhab mereka, yaitu:
A.
Dalil dari Al-Qur’an:
1. Firman Allah:
إِنَّ اللهَ لا َيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ
وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآء
“Sesungguhnya Allah tidak
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu.” [15]
2. Firman Allah:
قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ
اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “Hai
hamba-hamba-Ku yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu
berputus asa dari rahmat Allah,sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa
semuanya, sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[16]
3. Mereka layaknya Jahmiyyah yang telah
memperhatikan pengumpulan nash yang
menjadikan keimanan dan kekufuran
seluruhnya terletak pada hati.
Sebagaimana firman Allah:
1. أُوْلاَئِكَ كَتَبَ فِي
قُلُوبِهِمُ اْلإِيمَانَ
"Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan
keimanan.”[17]
2. إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ
وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ
"Kecuali orang-orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap
tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)."[18]
3. خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ
"Allah telah mengunci mati
hati mereka."[19]
Juga masih banyak lagi
ayat-ayat semisal yang secara dhahir dalam pengertian ini yang diambil oleh
orang-orang Murji’ah untuk digunakan sebagai penguat madzhab mereka meskipun
sebenarnya ayat-ayat itu tidak cocok serta tidak sesuai dengan apa yang mereka
maksudkan itu.
B. Dalil dari Sunnah
Mereka berhujjah dengan sebagian hadits dan atsar, yang secara
dhahir menunjukkan atas perintah untuk
menjauhi syirik dan keberadaan iman dalam
hati seseorang untuk menggapai
kejayaan dan keridhaan Allah SWT.
1. Rasululllah SAW
bersabda:
مَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِالله
ِشَيْئا دَخَلَ النَّارَ. قَالَ إِبْنُ
مَسْعُوْدٍ: وَقُلْتُ أَنَّا مَنْ
مَاتَ لَا يُشْرِكُ بِالله ِشَيْئًا
دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Barang siapa yang mati
dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu maka ia akan masuk
neraka”, Ibnu Mas’ud berkata: “Saya
katakan: "Barang siapa yang mati dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah maka ia masuk Jannah.” [20]
2.
Dalam hadits qudsi
Rasulullah SAW meriwayatkan dari ِAllah:
يَا ابْنُ أَدَ مَ اِنَّكَ
لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقِرَابِ اْلَأرْضِ
خَطَايًا ثُمَّ لَقَيْتَـــنِيْ لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَ تَـيْتُــكَ بِقِرَابِهَا
مَغْفِرَةً
“Hai anak Adam, sesungguhnya jika kamu mendatangi-Ku dengan dosa
sepenuh bumi, kemudian menemui Aku tanpa berbuat syirik sedikit pun, sungguh Aku akan mendatangimu
dengan maghfirah yang sebanding.”[21]
3. Nabi SAW bersabda:
اللَّهُمَّ ثّبِّتْ قَـْلبِيْ عَلَى دِيْنِكَ
“ Ya
Allah, tetapkanlah hatiku pada dien-Mu.”[22]
4. Demikian juga dalam hadits
yang mengisahkan tentang seorang budak perempuan yang ditanya oleh Rasullah SAW dengan
sabdanya: “Di mana Allah?” Maka
jawabnya: “Di langit”, Maka Rasullah SAW berkata kepada tuannya: “Bebaskanlah dia karena dia adalah
seorang Mu’minah.”[23]
5.
Rasululllah SAW bersabda:
“Taqwa itu
ada di sini, seraya menunjuk pada dadanya tiga kali.”[24]
6. Dan termasuk dalil mereka juga ialah tentang hadits syafa’ah dari Rasulullah
SAW kepada beberapa kaum yang kemudian Allah mengeluarkan mereka sampai
tiada sebiji atom atau sebiji gandum atau sebiji tepung pun iman yang
tersisa dalam hatinya, Di dalamnya
terdapat potongan sabda beliau SAW:
“Maka Allah berfirman, bahwa malaikat
telah memberi syafa’at, para Nabi pun memberi syafa’at, demikian juga para mukmin dan tiada yang tertinggal kecuali pasti memberikan rahmatnya. Maka
dikeluarkanlah satu kaum dari neraka
yang mana mereka belum pernah melakukan
sebuah kebajikan sama sekali kemudian mereka masuk sebuah tempat
pemandian lalu dimasukkan ke dalam sebuah sungai yang berada di mulut syurga
yang dinamai dengan Nahrul hayat.
Lalu mereka keluar dari sungai tersebut seperti
sebuah biji yang terbawa
ombak....”, sampai pada sabda beliau: “Maka keluarlah
mereka seperti permata, yang pada
lutut mereka ada cincin yang bisa
dikenal oleh penghuni syurga.
Mereka itulah orang-orang yang Allah bebaskan dan masukkan ke dalam syurga tanpa amal dan tanpa kebaikan.”[25]
Orang-oang
Murji’ah berdalil dengan hadits ini untuk menguatkan faham mereka
dengan mengambil ungkapan dari
hadits di atas:
1.
Mereka
sama sekali belum pernah berbuat amal
baik.
2.
Mereka
adalah orang-orang yang Allah bebaskan,
kemudian dimasukkan kedalam syurga tanpa sebuah amal yang mereka kerjakan .
Kemudian orang Murji’ah berkomentar, kalau saja mereka bisa masuk syurga tanpa amalan sedikit
pun, lalu bagaimana kalau mereka punya amalan?. Maka jawabnya menurut mereka adalah bahwa
mereka itu masih menyisakan tashdiq dan hal tersebut bermanfaat bagi mereka tanpa harus melihat pada amalan karena
hakekat iman itu menurut Murji’ah
adalah tidak sampai pada amalan.
7. Dan termasuk syubhat yang mereka pergunakan juga ialah bahwa
amalan bukan termasuk
dalam iman, sesuai dengan pendapat mereka:
- Kafir itu berlawanan dengan iman. Maka selama ada kekafiran, keimanan akan hilang dan demikian juga sebaliknya.
- Ada banyak nash yang menerangkan tentang pemalingan amalan atas iman.
8.
Sedangkan dalil para pengikut Hanafi adalah: bahwasanya iman
ialah perkataan dan i’tikad saja
sedangkan amalan tidak termasuk di dalamnya, cukuplah amalan itu hanya
sebagai bagian dari syari’at Islam yang
apabila seseorang melakukan sebuah kemaksiatan maka berkuranglah syari’at
Islamnya dan amalan bukanlah termasuk tashdiq terhadap Islam. dalil
mereka adalah:
- Bahwa yang dimaksud iman secara bahasa ialah tashdiq saja, sedangkan amal badan tidak disebut sebagai bagian dari iman.
- Andaikata amalan itu merupakan bagian dari iman dan tauhid niscaya wajib dihukum di saat tiada iman bagi orang yang kehilangan sebagian dari amalannya. Dan dalam hal ini Imam Abu Hanifah berkata dalam bukunya (Al Washiyyah): “Amalan itu bukan merupakan bagian dari iman dan iman itu bukanlah amalan”, dengan dalil bahwa banyak waktu yang mengangkat amalan dari seorang mukmin. Pada saat itu tidak boleh dikatakan bahwa imannya hilang. Maka seorang wanita yang haidh yang dicabut darinya kewajiban shalat, tidak boleh dikatakan bahwa imannya juga dicabut.”[26]
BAB
III
KESIMPULAN
Kemunculan aliran
Murji’ah dalam sejarah perkembangan ilmu teologi dalam islam, tidak terlepas
dari pengaruh perkembangan politik pada masa itu, yang dimulai dari
pertentangan Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah. Aliran Murji’ah merupakan
aliran yang berusaha bersikap netral atau nonblok dalam proses pertentangan
yang terjadi antara kaum Khawarij dengan kaum Syi’ah yang telah masuk pada
permasalahan kafir mengkafirkan.
Dan
dalam perkembangannya Murji’ah ikut memberikan tanggapan dalam permasalahan
ketentuan Tuhan dalam menetapkan seseorang telah keluar Islam atau masih
mukmin. Tipe pemikiran yang dikembangkan oleh kaum Murji’ah adalah bahwa
penentuan seseorang telah keluar dari Islam tidak bisa ditentukan oleh manusia
tapi di tangguhkan sampai nanti di akhirat. Pembagian golongan Murji’ah dapat
dibagi ke dalam dua golongan besar yaitu, golongan Murji’ah Moderat dan
golongan Murji’ah Ekstrem.
Murji’ah mengambil nash sebagai dalil untuk menguatkan madzhab
mereka dan menjadikan keragu-raguan pada
nash tersebut, kemudian mereka menguatkan syubhatnya dengan
taklif yang tidak dibenarkan
syari’at. Akhirnya menghasilkan
kesimpulan yang dipaksa-paksakan bahwa amal perbuatan bukan bagian dari hakekat
iman. Mereka menyingkirkan seluruh amal dari iman dan mengatakan cukuplah
seseorang sudah dianggap beriman dan sukses menggapai ridha Allah SWT dengan
cara menjadikan hati mengenal Allah dan mempercayai-Nya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Rozak, Rosihan Anwar, Ilmu Kalam, Bandung : Pustaka Setia, 2007.
Al-Asy’ari,
Abul Hasan Isma’il. 1998.Prinsip-Prinsip
Dasar Aliran Teologi Islam.
Bandung: CV Pustaka Setia.
Ghalib bin Ali Awaji. Firaaqul
Mu’ashirah, cet. I th. 1414 H/1993 M
K.
H. Siradjuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah
Wal-Jama’ah, Jakarta : CV. Pustaka Tarbiyah, 2006.
Nasution,
Harun..Teologi Islam: Aliran- Aliran
Sejarah Analisa Perbandingan.
Jakarta: UI-Press. 1986
Http://n.1asphost.com/dannsbasayef/data/Murji'ah.doc di akses pada tanggal 16/
12/ 2010
[1] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar.Ilmu Kalam. CV Pustaka Setia,Bandung, 2007, hal: 56
[2]
Harun Nasution. Teologi Islam: Aliran-
Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI-Press, Jakarta:
1986. hal. 22
[3] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar. Ilmu Kalam,
cet. II. CV. Pustaka Setia Bandung: 2007,
hal.56
[4] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar...
hal. 57
[5] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar... hal. 57
[6] Harun Nasution… hal. 24
[7] Harun Nasution.... hal. 26
[8] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar.... hal. 61
[9] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar... hal. 58
[10] 1asphost.com/dannsbasayef/data/Murji'ah.doc di akses pada tanggal 16
desember 2010
[11] Siradjuddin Abbas, I’tiqad ahlussunnah Waljama’ah, Pustaka
Tarbiyah, Jakarta: 2006, hal. 188
[12] 1asphost.com/dannsbasayef/data/Murji'ah.doc di akses pada tanggal 16
desember 2010
[13] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar... hal. 58
[14]
Abul Hasan Isma’il al-Asy’ari, Prinsip-Prinsip
Dasar Aliran Teologi Islam, Bandung : CV
Pustaka Setia, 1998. hal. 205
[15] . An Nisaa’ / 4 : 48
[16] . Az Zumar / 39: 53
[17] . Al Mujadalah / 58: 22
[18] . An Nahl / 16 : 106
[19] . Al Baqaraah / 2 : 7
[20] . HR Bukhari dan Muslim, Shahih
Muslim, hadits no. 268-269
[21] . HR.
Imam Muslim
[22] . HR.
Ahmad
[23] . HR.
Ahmad dan Muslim
[24] . HR.
Muslim
[25] . HR.
Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar